Dipecat, Dana Pensiun PNS Hangus
jpnn.com - JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat karena melakukan tindak pidana atau masuk parpol, tidak akan menikmati dana pensiun. Meskipun dana yang sudah diangsur lebih dari 10 tahun.
"Itulah sisi negatif dari dana pensiun PNS. Kalau melakukan kesalahan fatal yang berakibat pada pemecatan dengan tidak hormat maka dana pensiunnya hangus," kata Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari kepada JPNN, Sabtu (20/6).
Kondisi ini membuat PNS lama (yang sudah mendekati masa pensiun) berhati-hati dalam tindak-tanduknya. Ada kekhawatiran kesalahan yang dibuat akan membuatnya kehilangan dana pensiun.
Sari, sapaan akrabnya, mengungkapkan, ketika seorang PNS dipecat dengan tidak hormat, hak yang diperoleh tinggal tabungan pensiun saja. Hanya saja persentasenya sangat kecil yaitu lima persen.
"Kenapa dana pensiun hangus kalau PNS dipecat? Karena yang paling banyak membayar iurannya pemerintah, PNS hanya satu persen saja. Sedangkan tabungan pensiun, pemerintah maksimal lima persen, selebihnya PNS. Itu sebabnya cuma tabungan pensiun yang berhak diterima PNS bersangkutan," bebernya.
Tabungan pensiun jumlahnya bisa besar karena dimasukkan ke saham. PNS bisa menerima kelebihan dananya dari hasil pengembangan tabungan pensiun. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat karena melakukan tindak pidana atau masuk parpol, tidak akan menikmati dana pensiun. Meskipun dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living