Dipecat, Danu Malah Nekat Berbuat tak Terpuji pada Mantan Majikan

jpnn.com, PLAJU - Muhammad Danu Saputra alias Danu, 19, warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju ditangkap polisi karena membobol rumah mantan majikan dan menggasak uang yang disimpan di dalam rumah tersebut.
Korban Dahlan, 52, warga Jl DI Panjaitan, RT 020/007, Kelurahan Plaju Palembang yang kesal dengan pelaku melaporkan pelaku yang merupakan warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Danu pada tanggal (4/2/2018) lalu ini bersama seorang rekan yang bernama Yesi yang kini masih DPO.
“Lantaran sakit hati tidak digaji pemilik ruko, pelaku masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil satu buah kaleng dan celengan kardus yang berisi uang tiga juta rupiah,” kata Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi, Jumat (17/9) kepada awak media.
Tersangka sendiri ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Simpang Tugu Nanas Prabumulih, Kamis (16/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka tahu kalau di dalam kaleng itu ada uangnya makanya dia mengincar itu. Setelah mencuri pelaku langsung kabur,” jelas Novel.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, tersangka Danu saat diamankan di Polsek Plaju mengakui perbuatannya, saat itu ia tidak digaji selama satu minggu.
Muhammad Danu Saputra alias Danu, 19, warga Jl Kapten Abdullah, Lorong Sepekat, Kelurahan Plaju Ulu ke Polsek Plaju ditangkap polisi karena membobol rumah mantan majikan dan menggasak uang yang disimpan di dalam rumah tersebut.
- Serat Nanas Prabumulih Akan Diekspor ke Spanyol
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan
- Penjualan Langsung Sepi, Pedagang Daging Sapi di Pasar KM 5 Palembang Berjualan Online
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap