Dipecat dari Anggota Polri, MY dan AM Juga Terancam Penjara
Selasa, 20 September 2022 – 04:34 WIB
![Dipecat dari Anggota Polri, MY dan AM Juga Terancam Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/19/petugas-bnn-menampilkan-dua-oknum-anggota-polri-yang-diduga-fw6m.jpg)
Petugas BNN menampilkan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Dompu, di Mataram, NTB, Jumat (16/9/2022). ANTARA/Dhimas BP
jpnn.com, MATARAM - Dua oknum polisi anggota Polda Nusa Tenggara Barat dipecat secara tidak dengan hormat.
Oknum polisi tersebut berinisial MY dan AM. Keduanya terlibat jaringan peredaran narkoba.
MY dan AM ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.
"Iya, sudah dinonaktifkan dalam tugas," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan MY anggota bertugas di sektor wilayah Polres Dompu. Sedangkan AM, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Mereka berdua ditangkap BNN NTB pada pertengahan Agustus lalu di Kabupaten Dompu.
Penangkapan berawal dari penelusuran paket kiriman asal Pekanbaru.
Paket tersebut datang ke kamar indekos MY di wilayah Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kombes Artanto menyampaikan pemecatan MY dan AM dari anggota Polri. Lihat tuh tangan mereka.
BERITA TERKAIT
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Lola Nelria Desak Polri Pidanakan Ipda YF yang Menyuruh Pacarnya Pramugari Aborsi