Dipecat dari Anggota Polri, MY dan AM Juga Terancam Penjara
Selasa, 20 September 2022 – 04:34 WIB
jpnn.com, MATARAM - Dua oknum polisi anggota Polda Nusa Tenggara Barat dipecat secara tidak dengan hormat.
Oknum polisi tersebut berinisial MY dan AM. Keduanya terlibat jaringan peredaran narkoba.
MY dan AM ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.
"Iya, sudah dinonaktifkan dalam tugas," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan MY anggota bertugas di sektor wilayah Polres Dompu. Sedangkan AM, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu.
Mereka berdua ditangkap BNN NTB pada pertengahan Agustus lalu di Kabupaten Dompu.
Penangkapan berawal dari penelusuran paket kiriman asal Pekanbaru.
Paket tersebut datang ke kamar indekos MY di wilayah Kandai Satu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kombes Artanto menyampaikan pemecatan MY dan AM dari anggota Polri. Lihat tuh tangan mereka.
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai