Dipecat dari Anggota Polri, MY dan AM Juga Terancam Penjara

Dipecat dari Anggota Polri, MY dan AM Juga Terancam Penjara
Petugas BNN menampilkan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Dompu, di Mataram, NTB, Jumat (16/9/2022). ANTARA/Dhimas BP

Setelah paket diterima MY, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menyita tiga bungkus sabu-sabu dalam paket kiriman.

Dari hasil timbang, berat barang bukti paket sabu-sabu sedikitnya 300 gram.

Dari interogasi MY, kemudian terungkap peran AM. Kepada petugas BNN, MY mengakui barang tersebut milik AM.

Dengan terungkap peran anggota Satresnarkoba Polres Dompu itu, AM ditangkap petugas BNN.

Lebih lanjut, Artanto memastikan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan dua oknum anggota yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tersebut kepada pihak BNN.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada BNN, tinggal tunggu putusan pengadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, jelas dia, akan menjadi bekal pihak kepolisian dalam melaksanakan sidang etik kepada dua oknum anggota tersebut.

"Jadi, sembari kami menunggu putusan pidana, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan. Sekaran masih dalam pemberkasan," ucap dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kombes Artanto menyampaikan pemecatan MY dan AM dari anggota Polri. Lihat tuh tangan mereka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News