Dipecat dari Anggota Polri, MY dan AM Juga Terancam Penjara
Setelah paket diterima MY, petugas langsung melakukan penggerebekan dengan menyita tiga bungkus sabu-sabu dalam paket kiriman.
Dari hasil timbang, berat barang bukti paket sabu-sabu sedikitnya 300 gram.
Dari interogasi MY, kemudian terungkap peran AM. Kepada petugas BNN, MY mengakui barang tersebut milik AM.
Dengan terungkap peran anggota Satresnarkoba Polres Dompu itu, AM ditangkap petugas BNN.
Lebih lanjut, Artanto memastikan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan dua oknum anggota yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Dompu tersebut kepada pihak BNN.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada BNN, tinggal tunggu putusan pengadilan," ujarnya.
Putusan tersebut, jelas dia, akan menjadi bekal pihak kepolisian dalam melaksanakan sidang etik kepada dua oknum anggota tersebut.
"Jadi, sembari kami menunggu putusan pidana, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tetap jalan. Sekaran masih dalam pemberkasan," ucap dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Artanto menyampaikan pemecatan MY dan AM dari anggota Polri. Lihat tuh tangan mereka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian