Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan Ajukan Banding

jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
Ketiga anggota Polrestabes Medan yang disanksi PDTH itu, yakni berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.
Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang juga turut menjadi anggota komisi kode etik dalam sidang itu membenarkan ketiga oknum itu mengajukan banding.
"Mereka masih mengajukan banding," ujarnya di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu dimulai sejak Selasa siang dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.
Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair