Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan Ajukan Banding
jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
Ketiga anggota Polrestabes Medan yang disanksi PDTH itu, yakni berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H.
Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang juga turut menjadi anggota komisi kode etik dalam sidang itu membenarkan ketiga oknum itu mengajukan banding.
"Mereka masih mengajukan banding," ujarnya di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PDTH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu dimulai sejak Selasa siang dan baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.
Tiga oknum polisi pelaku perampokan di Medan, Sumut, yang dipecat secara tidak hormat mengajukan banding.
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak