Dipecat dari Polri Lantaran Kasus Narkoba, RO Berulah Lagi, Tak Ada Ampun

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang mantan anggota Polri di Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RO, 40, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
"RO yang merupakan mantan anggota Polri, dipecat secara tidak hormat pada 2020, lantaran tersandung kasus narkoba," kata Kepala Unit Penyelidikan dan Penyidikan (Kanit Idik) II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara, Senin.
Ipda Alvin menyebut penangkapan RO berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, polisi akhirnya menangkap RO di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/9).
"Saat digeledah, kami mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kotor hampir empat gram," ungkap Alvin.
Penangkapan RO, menggiring polisi untuk menangkap seorang tersangka narkoba lainnya berinisial AR (52), di Jalan Pompa Air, Kota Tanjungpinang.
Dari tangan AR, polisi menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar lima gram.
"AR membeli narkoba jenis sabu-sabu dari tangan RO," sebut Alvin.
Seorang mantan anggota Polri di Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RO, 40, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu