Dipecat dari Polri Lantaran Kasus Narkoba, RO Berulah Lagi, Tak Ada Ampun

Dipecat dari Polri Lantaran Kasus Narkoba, RO Berulah Lagi, Tak Ada Ampun
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang mantan anggota Polri berinisial RO (40) akibat terlibat kasus narkoba, Senin (11/9/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka RO dan AR, lanjut Alvin, diperoleh informasi bahwa AR sudah terlebih dulu menjual tiga paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial H.

Berangkat dari informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum bisa menemui H, baik di rutan maupun di rumahnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan untuk mengamankan H, tetapi terkesan tidak kooperatif. Kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada H, karena sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," katanya menegaskan.

Sementara, kedua tersangka narkoba RO dan AR sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)

Seorang mantan anggota Polri di Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berinisial RO, 40, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News