Dipecat Gara-gara Statusnya di Facebook

jpnn.com - BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya.
Gara-garanya, dia menulis di media sosial Facebook yang dianggap mengandung unsur terlibat dalam aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Brebes.
Sebagai gantinya, KPU langsung melakukan pelantikan pejabat pergantian antar waktu (PAW) untuk menggeser posisi Mashudi.
"Untuk yang bersangkutan, diberhentikan berdasarkan rapat pleno komisioner atas adanya rekomendasi dari panwaslu yang menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi.
Dari hasil kajian dan klarifikasi, KPU akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Mashudi, karena dinilai sudah memenuhi unsur larangan bagi penyelenggara pemilu.
Yakni dengan mengarahkan untuk memilih paslon tertentu kepada masyarakat melalui medsos.
Tindakan tersebut, tambah Riza, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik dan termasuk pelanggaran dengan kategori berat.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, sesuai dengan bukti berupa screenshoot medsos yang berisi dukungan terhadap calon," jelas Riza.
BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya. Gara-garanya, dia menulis di
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini