Dipecat Gara-gara Statusnya di Facebook
jpnn.com - BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya.
Gara-garanya, dia menulis di media sosial Facebook yang dianggap mengandung unsur terlibat dalam aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Brebes.
Sebagai gantinya, KPU langsung melakukan pelantikan pejabat pergantian antar waktu (PAW) untuk menggeser posisi Mashudi.
"Untuk yang bersangkutan, diberhentikan berdasarkan rapat pleno komisioner atas adanya rekomendasi dari panwaslu yang menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi.
Dari hasil kajian dan klarifikasi, KPU akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Mashudi, karena dinilai sudah memenuhi unsur larangan bagi penyelenggara pemilu.
Yakni dengan mengarahkan untuk memilih paslon tertentu kepada masyarakat melalui medsos.
Tindakan tersebut, tambah Riza, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik dan termasuk pelanggaran dengan kategori berat.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, sesuai dengan bukti berupa screenshoot medsos yang berisi dukungan terhadap calon," jelas Riza.
BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya. Gara-garanya, dia menulis di
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik