Dipecat Gara-gara Statusnya di Facebook
jpnn.com - BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya.
Gara-garanya, dia menulis di media sosial Facebook yang dianggap mengandung unsur terlibat dalam aksi dukung mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Brebes.
Sebagai gantinya, KPU langsung melakukan pelantikan pejabat pergantian antar waktu (PAW) untuk menggeser posisi Mashudi.
"Untuk yang bersangkutan, diberhentikan berdasarkan rapat pleno komisioner atas adanya rekomendasi dari panwaslu yang menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan," kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi.
Dari hasil kajian dan klarifikasi, KPU akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Mashudi, karena dinilai sudah memenuhi unsur larangan bagi penyelenggara pemilu.
Yakni dengan mengarahkan untuk memilih paslon tertentu kepada masyarakat melalui medsos.
Tindakan tersebut, tambah Riza, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik dan termasuk pelanggaran dengan kategori berat.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, sesuai dengan bukti berupa screenshoot medsos yang berisi dukungan terhadap calon," jelas Riza.
BREBES – Mashudi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Brebes, Jateng, dicopot dari jabatannya. Gara-garanya, dia menulis di
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit