Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:32 WIB

Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengucap terima kasih kepada DKPP setelah dipecat terkait kasus asusila terhadap Mbak CAT, anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto