Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP
Rabu, 03 Juli 2024 – 21:32 WIB
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengucap terima kasih kepada DKPP setelah dipecat terkait kasus asusila terhadap Mbak CAT, anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak
- Inflasi Terjaga, Mayoritas Masyarakat Puas Kinerja Jokowi
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Menjaga Masyarakat Kelas Menengah Demi Pertahankan Stabilitas Ekonomi
- Pengamat Ingatkan Soal KPU Sulteng, Palu dan Morowali Dilaporkan ke Bawaslu
- DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024
- Bawaslu Ingatkan Paslon Ini Segera Hentikan Kegiatan Tebus Murah Sembako