Dipecat Golkar, KPU Tetap Lantik Nusron dan Agus
Selasa, 02 September 2014 – 07:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sikap pasti terkait dengan posisi dua caleg terpilih Partai Golkar yang terancam diganti. Nusron Wahid dan Agus Gumiwang, yang sebelumnya dipecat Partai Golkar, tetap dilantik jika proses gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat belum selesai pada 1 Oktober.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, diprediksi belum ada putusan PN atas gugatan pemecatan dua caleg Partai Golkar itu hingga jadwal pelantikan. Kondisi tersebut disikapi KPU dengan memastikan akan melantik keduanya. Untuk sementara, KPU belum bisa memenuhi permintaan penggantian yang sudah diajukan Partai Golkar. Rencana pelantikan bisa berubah jika PN memutus sebelum pelantikan dan putusan itu menolak gugatan caleg Golkar yang dipecat.
Hingga saat ini, KPU telah mengklarifikasi dua belah pihak, baik Partai Golkar maupun dua caleg terpilih yang dipecat dari keanggotaannya. Arief menuturkan, klarifikasi ditujukan untuk memastikan berbagai hal. Misalnya, benarkah ada pemecatan dan apa sebabnya. "Tanpa klarifikasi tentu akan kurang tepat," jelasnya.
Untuk Nusron dan Agus, dia menuturkan bahwa surat klarifikasi dari KPU telah dibalas. Keduanya mengaku tidak menerima pemecatan tersebut dan mempermasalahkannya ke jalur hukum. "Tentu kami menghormati sikap itu," jelas mantan anggota KPU Jatim tersebut.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sikap pasti terkait dengan posisi dua caleg terpilih Partai Golkar yang terancam diganti. Nusron
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Siapkan Kebijakan Baru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Serap Aspirasi Pemda