Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda
jpnn.com, TERNATE - Tak terima dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH), mantan polisi wanita (polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Bripka R di-PTDH karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat AKBP dengan isnisial SS.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi saat dihubungi di Ternate, Kamis.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.
Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Yudi mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Mantan polwan, Bripka R diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polri berpangkat AKBP dengan isnisial SS.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT