Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda

jpnn.com, TERNATE - Tak terima dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH), mantan polisi wanita (polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Bripka R di-PTDH karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat AKBP dengan isnisial SS.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi saat dihubungi di Ternate, Kamis.
Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.
Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Yudi mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Mantan polwan, Bripka R diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polri berpangkat AKBP dengan isnisial SS.
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis