Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor
Menurut rilis yang diterima ABC Indonesia dari kelompok HAM Human Rights Watch, Rektor Universitas Khairun, Husen Alting telah menandatangani surat pemecatan empat mahasiswa tersebut pada tanggal 12 Desember 2019.
Alasannya, mereka telah "mencemarkan nama baik universitas, melanggar etika sebagai mahasiswa dan mengancam keamanan nasional."
Keempat mahasiswa tersebut baru menerima surat pemberhentian sebagai mahasiswa di bulan Maret 2020.
Tanggal 6 April 2020 mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, ibukota provinsi Maluku, karena di Ternate tidak ada PTUN.
Keempat mahasiswa ini didampingi oleh dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Ternate, M.Fadly Abd Rachman dan Al Walid Muhammad.
Salah seorang di antara pengacara tersebut, M.Fadly mengatakan kepada wartawan ABC Indonesia Sastra Wijaya hari Kamis (06/08) bahwa proses persidangan PTUN sekarang dalam proses pembuktian.
"Sidang berikutnya akan dilangsungkan tanggal 25 Agustus. Sebenarnya tiap minggu ada sidang namun minggu depan tidak ada karena ada perayaan 17 Agustus," kata Fadly lewat sambungan telepon.
Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara sedang menggugat agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani