Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor

Menurut M.Fadly, keempat mahasiswa tersebut menggugat karena pemecatan dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur yang ada.
"Sampai sekarang mekanisme tidak pernah dijalankan. Mereka tidak pernah dipanggil untuk ditanyai mengenai apa yang sudah dilakukan," kata M. Fadly.
Ketika ditanya mengapa para mahasiswa tersebut tidak pindah saja ke universitas lain, M. Fadly mengatakan mereka sedang memperjuangkan prinsip hukum.
"Selain ada kepentingan hukum yang diperjuangkan, mereka juga tidak bisa pindah ke universitas lain karena tidak ada surat resmi seperti surat DO," kata M.Fadly lagi.
Menurut Fadly, mahasiswa dari universitas lain yang ikut dalam unjuk rasa damai tersebut tidak mendapat tindakan apapun dari perguruan tinggi mereka.
Salah seorang yang ditahan, Asri Abukhair dari Universitas Muhammadiyah, memang pernah mendapat peringatan dari Dekan jika dia akan dipecat bila ikut demo, namun tidak ada tindakan yang dilakukan terhadapnya.
Mahasiswa juga dikenai tuduhan makar
Selain diberhentikan dari Universitas Khairun, salah seorang mahasiswa, Arbi M.Nur juga dikenai tuduhan makar dan penghasutan oleh polisi Ternate lewat surat yang dikeluarkan tanggal 13 Juli 2020.
Arbi menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara bila dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar dan enam tahun penjara karena delik penghasutan.
Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara sedang menggugat agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto