Dipecat, Karier Brigpol MA dan Briptu SA sebagai Polisi Tamat

Dipecat, Karier Brigpol MA dan Briptu SA sebagai Polisi Tamat
Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua anggotanya. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Tarakan

jpnn.com, TARAKAN - Dua orang personel Polres Tarakan, Kalimantan Utara diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri. Kedua oknum polisi tersebut adalah Brigpol MA dan Briptu SA.

Keduanya dipecat karena telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua oknum polisi itu di Markas Polres Tarakan, Kamis.

Kapolres mengatakan MA merupakan anggota Polres Tarakan, dan SA bertugas sebagai bintara Unit Satuan Samapta Polres Tarakan.

Pemecatan kedua oknum polisi ini sudah sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan, serta mencopot jabatan oknum polisi yang merusak marwah dari institusi kepolisian.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata dia.

Sementara SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri karena terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b berbunyi: setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” kata dia.(antara/jpnn)

Dua orang personel Polres Tarakan, Kalimantan Utara diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News