Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes
Kamis, 21 Januari 2010 – 22:49 WIB
LUWUK - Ketua KPUD Kabupaten Banggai, Syamsulrizal Djalumang, mempersoalkan keputusan KPU Sulawesi Tenah yang telah memecatnya. Syamsukrizal yang juga berprofesi sebagai pengacara senior itu memberikan perlawanan atas tuduhan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu yang dialamatkan padanya. Ketiga, jika dalam pemberhentian tidak dengan hormat, maka seharusnya didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Point keempat Djan juga menyebutkan, sampai saat ini dirinya tidak pernah berurusan dengan pihak PN menyangkut institusi KPU bertalian dengan pidana pemilu 2009.
Hal itu tergambar jelas dengan dilayangkannya surat kepada KPU Sulteng. Dalam surat tertanggal 20 Januari 2010 itu, Syamsulrizal sedikitnya membeberkan lima alasan sehingga dirinya menolak isi SK KPU Sulteng yang diawali dengan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) tersebut.
Baca Juga:
Pertama, pemberhentian sebagai Ketua KPU Banggai tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 29 ayat 1 dan 2. Kedua, jika melanggar sumpah janji atau kode etik, maka kata Djan sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan pemecatan. Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 20 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008.
Baca Juga:
LUWUK - Ketua KPUD Kabupaten Banggai, Syamsulrizal Djalumang, mempersoalkan keputusan KPU Sulawesi Tenah yang telah memecatnya. Syamsukrizal yang
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh