Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes

Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes
Dipecat KPU Sulteng, Ketua KPU Banggai Protes
Surat itu antaranya ditembuskan ke KPU pusat, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DK KPU Pusat, Ketua Bawaslu Jakarta dan Ketua Korwil KPU se-Sulteng di Palu. Syamsyulrizal yang biasa dipanggil dengan nama Djan itu juga memasukkan point tentang substansi yang melatari pemecatannya bersama Clara Rotinsulu.

Dalam point lima Djan menyebutkan, apa yang dilakukannya saat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Banggai atas nama Lisa Sundari, merupakan hasil penetapan pleno KPU Sulteng. Begitu juga penolakan calon terpiluh anggota DPRD Banggai atas nama Husen Boften juga hasil rapat KPU Sulteng.

Karena itu Djan menegaskan sangat janggal bila dirinya dijadikan korban dalam persoalan ini. "Mestinya KPU Sulteng juga melanggar kode etik pemilu," ujar Djan dalam suratnya itu.

Pada isi surat tersebut, Djan kembali menegaskan, berdasarkan hal-hal itu maka dirinya tetap aktif sebagai Ketua KPU Kabupaten Banggai, sambil menunggu surat resmi dai KPU pusat. Sebab secara hirarki KPU pusat merupakan lembaga tertinggi. (yan/jpnn/ara)

LUWUK - Ketua KPUD Kabupaten Banggai, Syamsulrizal Djalumang, mempersoalkan keputusan KPU Sulawesi Tenah yang telah memecatnya. Syamsukrizal yang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News