Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila
jpnn.com, MATARAM - MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila. Adapun korbannya adalah salah seorang pengusaha yang dahulunya adalah bos pelaku.
“Jadi korbannya ini adalah mantan bosnya si pelaku. Saat bekerja sebagai programmer, dia mendapati video asusila bosnya di laptop yang dia gunakan. Secara diam-diam video tersebut MA pindahkan ke HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (10/6).
Awalnya video tersebut hanya untuk disimpannya. Namun seiring waktu timbullah permasalahan yang berujung pada pemecatan terhadap dirinya.
“Sakit hati atau dendam karena dipecat, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.
Pelaku kata Kadek Adi meminta uang kepada korban sebesar Rp21 juta. Hanya saja baru dikirimkan sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap.
Pertama Rp1 juta kemudian yang kedua Rp500 ribu. Karena pelaku terus memintai korban uang, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
“Laporan korban terkait tindak pidana pemerasan dan penyebaran video asusila. Kemudian korban berkoordinasi dengan kami sehingga kami identifikasi pelaku serta keberadaannya. Pelaku kemudian diamankan di sekitar salah satu mal di Mataram tadi pagi,” ungkapnya.
MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila.
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri