Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila
jpnn.com, MATARAM - MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila. Adapun korbannya adalah salah seorang pengusaha yang dahulunya adalah bos pelaku.
“Jadi korbannya ini adalah mantan bosnya si pelaku. Saat bekerja sebagai programmer, dia mendapati video asusila bosnya di laptop yang dia gunakan. Secara diam-diam video tersebut MA pindahkan ke HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (10/6).
Awalnya video tersebut hanya untuk disimpannya. Namun seiring waktu timbullah permasalahan yang berujung pada pemecatan terhadap dirinya.
“Sakit hati atau dendam karena dipecat, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.
Pelaku kata Kadek Adi meminta uang kepada korban sebesar Rp21 juta. Hanya saja baru dikirimkan sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap.
Pertama Rp1 juta kemudian yang kedua Rp500 ribu. Karena pelaku terus memintai korban uang, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
“Laporan korban terkait tindak pidana pemerasan dan penyebaran video asusila. Kemudian korban berkoordinasi dengan kami sehingga kami identifikasi pelaku serta keberadaannya. Pelaku kemudian diamankan di sekitar salah satu mal di Mataram tadi pagi,” ungkapnya.
MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila.
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka