Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila
Kamis, 10 Juni 2021 – 19:44 WIB
Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kemudian ada kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video asusila milik korban.
Pelaku kata Kadek Adi kini sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Untuk dugaan tindak pidananya kata Kadek Adi, lebih kepada tindak pidana pemerasan.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Video ini belum sempat disebarkan jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutupnya. (der/radarlombok)
MA warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan video asusila.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Usulan 583 Formasi PPPK 2024 Sudah Disetujui, Taufik Priyono: Alhamdulillah
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka