Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
Senin, 08 Juli 2013 – 10:56 WIB

Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan itu menyatakan siap membawa perkara pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Acep Sugiana sendiri sudah menunjuk Ike Florensia Soraya sebagai penasihat hukum untuk membela hak-haknya. Menurut Ike kepada Pontianak Post (JPNN Grup), terjadi pelanggaran peraturan bersama mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan sidang MKH. Kesempatan terlapor, kata Ike yang membuka praktek di Jalan Gunung Senujuh Singkawang Barat ini, untuk membela diri dan mengajukan saksi-saksi seluas-luasnya dibungkam dan tidak dipenuhi sesuai Peraturan Bersama MA dan KY no.04/PB/MA/IX/2012 / no.04/PB/P.KY/09/2012, Pasal 7 ayat (3).
Baca Juga:
Ditambahkan Ike, majelis kehormaan hakim harus memberikan kesempatan yang cukup pada terlapor untuk membela diri, baik secara lisan maupun tertulis. Ayat (4), kata Ike mengutip peraturan, terlapor dapat mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lain untuk mendukung pembelaan diri.
"Pasal-pasal tersebut jelas sudah dilanggar oleh MKH dalam mengadili saudara Acep Sugiana SH," kata Ike. Pengacara perempuan ini menjelaskan, dari empat orang saksi yang diajukan hanya satu saja yang diperkenankan dihadirkan disidang yang lain ditolak mentah mentah. Satu saksi yang dihadirkan pun sangat dibatasi kesaksiannya," kata dia.
SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya