Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
Senin, 08 Juli 2013 – 10:56 WIB

Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
“Dengan berita yang bombardir seperti itu, KY telah melanggar peraturannya sendiri. Dengan demikian, KY telah menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Terlihat jelas, Acep Sugiana, klien saya ini sudah diperlakukan dengan semena- mena oleh KY. Kami, juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zrf/fuz/jpnn)
SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus