Dipecat, Makhfud Gugat MK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:34 WIB

Dipecat, Makhfud Gugat MK
JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)merupakan hukuman yang terlau berat. “Saya akan ajukan keberatan dengan ketua MK terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tindakan MK yang tidak etis dengan mempublikasikan pemberhentian klienya ke publik,” kata Andi Asrun.
“Kalau diberhentikan sebagai panitera pengganti masih bisa dipertimbangkan, tetapi jangan diberhentikan sebagai PNS-nya,” kata Andi Asrun ketika bertemu wartawan di Gedung MK, Selasa (21/12) Sore.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedri F Gaffar terkait dengan tindakan MK yang dinilai berlebihan itu. Terlebih, mengumumkan pemecatan ke publik.
Baca Juga:
JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M