Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum

jpnn.com, SERANG - Mantan Politikus PDI Perjuangan Tia Rahmania akan menempuh jalur hukum pascagagal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Tia batal dilantik menjadi anggota DPR atas keputusan yang dikeluarkan KPU RI mengenai pergantian calon terpilih.
Menanggapi keputusan tersebut, Tia mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasib dia.
"Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ucap Tia kepada JPNN, Kamis (26/9).
Tia mengaku baru mengetahui kabar pergantian terhadap dia satu hari setelah surat ditandatangani KPU RI.
"Saya baru mengetahui hal tersebut (pergantian calon terpilih) pada malam 24 September 2024," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan PDI Perjuangan dikabarkan memecat calon legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai politik.
Akibat dari pemecatan tersebut, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI 2024-2029.
Tia Rahmania tidak akan tinggal diam setelah dipecat PDI Perjuangan dan gagal dilantik menjadi anggota DPR.
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Soal Banjir, Adian PDIP Sarankan Kepala Daerah Jakarta, Bogor, dan Bekasi Ketemu
- Politikus PDIP Yakin Badai PHK Tak Berhenti di PT Sritex
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk