Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
jpnn.com, SERANG - Mantan Politikus PDI Perjuangan Tia Rahmania akan menempuh jalur hukum pascagagal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Tia batal dilantik menjadi anggota DPR atas keputusan yang dikeluarkan KPU RI mengenai pergantian calon terpilih.
Menanggapi keputusan tersebut, Tia mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasib dia.
"Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ucap Tia kepada JPNN, Kamis (26/9).
Tia mengaku baru mengetahui kabar pergantian terhadap dia satu hari setelah surat ditandatangani KPU RI.
"Saya baru mengetahui hal tersebut (pergantian calon terpilih) pada malam 24 September 2024," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan PDI Perjuangan dikabarkan memecat calon legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai politik.
Akibat dari pemecatan tersebut, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI 2024-2029.
Tia Rahmania tidak akan tinggal diam setelah dipecat PDI Perjuangan dan gagal dilantik menjadi anggota DPR.
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali
- Bahlil Membantah Omongan Hasto, Agak Sok Tahu