Dipecat PDIP, Sunarwi tak Berhak Jadi Ketua DPRD Pati

Dipecat PDIP, Sunarwi tak Berhak Jadi Ketua DPRD Pati
Dipecat PDIP, Sunarwi tak Berhak Jadi Ketua DPRD Pati
JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sunarwi mestinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD. Pasalnya, Sunarwi sudah dipecat sebagai kader dan Ketua DPC PDI Perjuangan Pati.

"Dilihat dari Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan Undang-Undang MD3, seseorang jadi anggota DPR atau DPRD karena ada Parpol yang menugasinya. Ketika yang bersangkutan tidak lagi sebagai kader dan dicopot dari jabatannya di partai bersangkutan maka orang itu harus keluar dari DPR atau DPRD. Masih bercokolnya Sunarwi sebagai Ketua DPRD Pati, sesungguhnya sebuah pelanggaran terhadap UU," kata Junisab Akbar, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/7).

Junisab menjelaskan kalau Sunarwi tetap ngotot menjabat sebagai ketua DPRD, maka semua yang dia tandatangan tidak sah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit DPRD itu serta memeriksa efek surat-surat keputusan orang itu terhadap keuangan negara. Sahnya penggunaan uang negara secara langsung terkait dengan posisi politik dan hukum yang menandatanganinya.

"KPK harus menyelidiki kejadian seperti itu karena ada indikasi korupsi dan penyimpangan kewenangan. Kasus Ketua DPRD Pati itu banyak terjadi di Indonesia sebab politisi kerap loncat pagar," tegasnya.

JAKARTA - Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News