Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum, Puan Bilang Begini

Dari situ, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan setelah menerima aduan Bonnie melaksanakan sidang pada 14 Agustus 2024 dengan tergugat Tia.
Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan pada tanggal yang sama juga menyidangkan aduan Didik Hariyadi dengan tergugat Rahmad Handoyo.
"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara," lanjut Chico.
DPP PDI Perjuangan, ujar Chico, kemudian bersurat ke KPU soal hasil persidangan di Mahkamah Partai pada 30 Agustus 2024.
Dia mengatakan Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan pada 3 September 2024 bersidang menentukan sanksi bagi Tia dan Rahmad, setelah kedua caleg PDI Perjuangan itu diputus menggelembungkan suara oleh Mahkamah Partai.
"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujar Chico.
Dia mengatakan PDI Perjuangan pada 13 September 2024 bersurat ke KPU soal pemberhentian Tia dan Rahmad.
"23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," katanya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyinggung mekanisme internal, menyikapi upaya Tia Rahmania menempuh jalur hukum setelah tidak puas dipecat.
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto