Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya, lewat pengajuan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan hukuman disiplin. Dijelaskan Ramli pula, banding administratif ini sendiri, bisa diajukan oleh PNS bersangkutan secara tertulis, disertai alasannya, dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian. Sementara jika tidak mengajukan banding administratif, pembayaran gaji PNS bersangkutan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, sejak hari ke-15 keputusan hukumannya diterima.
"Kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan Presiden, (itu) tidak bisa diajukan ke Bapek," kata Deputi Kementerian PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Selain itu, jelas Ramli pula, PNS yang mengajukan banding tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Nantinya, apabila keputusan Bapek membatalkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (yang memberi hukuman), maka PNS tersebut dapat dipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya sesuai persyaratan yang ditentukan dan berlaku surut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya,
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS