Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:22 WIB

Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya, lewat pengajuan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan hukuman disiplin. Dijelaskan Ramli pula, banding administratif ini sendiri, bisa diajukan oleh PNS bersangkutan secara tertulis, disertai alasannya, dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian. Sementara jika tidak mengajukan banding administratif, pembayaran gaji PNS bersangkutan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, sejak hari ke-15 keputusan hukumannya diterima.
"Kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan Presiden, (itu) tidak bisa diajukan ke Bapek," kata Deputi Kementerian PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/3).
Baca Juga:
Selain itu, jelas Ramli pula, PNS yang mengajukan banding tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Nantinya, apabila keputusan Bapek membatalkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (yang memberi hukuman), maka PNS tersebut dapat dipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya sesuai persyaratan yang ditentukan dan berlaku surut.
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya,
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap