Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:22 WIB

Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
"Apabila mengajukan banding administratif, PNS bersangkutan tetap masuk kerja dan gajinya tetap dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan banding administratif," tuturnya. Meski demikian, tambah Ramli pula, bila PNS yang mengajukan banding administratif tidak masuk kerja, maka gajinya juga tak dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin