Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
Selasa, 10 Desember 2024 – 09:10 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memimpin konferensi pers hasil sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMK di Semarang di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk atas penembakan Gamma.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.
"Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.(mcr5/jpnn)
Aipda Robig Zaenudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka penembak siswa SMK di Semarang diberi waktu 3 hari setelah dipecat dari Polri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji