Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
Selasa, 10 Desember 2024 – 09:10 WIB
"Yaitu melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk atas penembakan Gamma.
Atas putusan itu, Kombes Artanto menyatakan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.
"Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari," katanya.(mcr5/jpnn)
Aipda Robig Zaenudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka penembak siswa SMK di Semarang diberi waktu 3 hari setelah dipecat dari Polri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL