Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding

Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan seusai mendapat sanksi PTDH dari Sidang Komisi Kode Etik. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan berpikir-pikir seusai menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah (Jateng) tersebut menyampaikan pernyataan tersebut kepada pimpinan sidang pada Kamis (10/4) kemarin.

"Pikir-pikir dahulu, Komandan," kata bintara polisi kelahiran 1997 tersebut.

Mendengar pernyataan lontaran tersebut, Ketua Sidang AKBP Edi Wibowo memberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas pembelaan.

Dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup selama 6,5 jam itu, sejumlah fakta-fakta mencengangkan terungkap.

Brigadir Ade diketahui telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial DJP pada akhir Oktober 2023.

Padahal, saat itu eks anggota Ditintelkam Polda Jateng itu belum resmi bercerai dengan istrinya yang sah.

"Pada sekira 29 Oktober 2023 diduga pelanggar belum secara resmi bercerai dengan istri sahnya setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau perzinan dengan seorang wanita bernama DJP," ujar AKBP Edi.

Brigadir Ade Kurniawan berpikir-pikir seusai menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News