Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding

Tak hanya sampai di situ, fakta sidang mengungkap bahwa sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir Ade hidup bersama DJP tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari skandal tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama NA.
Dalam sidang terungkap, Brigadir Ade diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, yakni anak kandung hasil hubungan gelap dengan DJP.
"Perkara dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," kata AKBP Edi.
Temuan fakta-fakta ini menjadi pertimbangan berat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Brigadir Ade.
"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata AKBP Edi.
Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025.(wsn/jpnn)
Brigadir Ade Kurniawan berpikir-pikir seusai menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng