Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding

Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan seusai mendapat sanksi PTDH dari Sidang Komisi Kode Etik. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Tak hanya sampai di situ, fakta sidang mengungkap bahwa sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir Ade hidup bersama DJP tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari skandal tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama NA.

Dalam sidang terungkap, Brigadir Ade diduga kuat terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, yakni anak kandung hasil hubungan gelap dengan DJP.

"Perkara dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," kata AKBP Edi.

Temuan fakta-fakta ini menjadi pertimbangan berat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Brigadir Ade.

"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata AKBP Edi.

Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025.(wsn/jpnn)

Brigadir Ade Kurniawan berpikir-pikir seusai menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News