Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN
![Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/13/kader-gerindra-renny-astuti-saat-menyatakan-dirinya-mengguga-u6jn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Renny Astuti menggugat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR.
Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian dirinya ia adukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat. Kemarin 12 Arpil, lawyer saya sedang sidang. Sidang ketiga di PTUN," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Eks legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I itu mengaku sampai sekarang belum menerima Keppres.
"Surat pemberhentian saya via WhatsApp. Itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," terangnya.
Melalui kuasa hukumnya, Renny juga telah menyampaikan surat kepada KPU maupun pimpinan DPR terkait gugatannya.
Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.
"Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan ketua DPR bahwa kami menggugat," ungkapnya.
Politisi Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi yang berisi pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota DPR ke PTUN
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra, Baru Menerima KTA Saat Perayaan HUT ke-17
- Agustiar Sabran Memastikan Kalteng Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Saleh: PAN Mendukung Pencalonan Prabowo di Pilpres 2029
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Anggota DPR Sebut Honorer Beban Negara, Nur Baitih: Keterlaluan Sekali