Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Renny Astuti menggugat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR.
Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian dirinya ia adukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat. Kemarin 12 Arpil, lawyer saya sedang sidang. Sidang ketiga di PTUN," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Eks legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I itu mengaku sampai sekarang belum menerima Keppres.
"Surat pemberhentian saya via WhatsApp. Itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," terangnya.
Melalui kuasa hukumnya, Renny juga telah menyampaikan surat kepada KPU maupun pimpinan DPR terkait gugatannya.
Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.
"Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan ketua DPR bahwa kami menggugat," ungkapnya.
Politisi Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi yang berisi pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota DPR ke PTUN
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Gusur PDIP, Gerindra Memuncaki Survei Terbaru Indikator
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?