Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN

jpnn.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Renny Astuti menggugat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR.
Keputusan Presiden (Keppres) atas pemberhentian dirinya ia adukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keppres pemberhentian itu yang kami gugat. Kemarin 12 Arpil, lawyer saya sedang sidang. Sidang ketiga di PTUN," kata Renny Astuti kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Eks legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I itu mengaku sampai sekarang belum menerima Keppres.
"Surat pemberhentian saya via WhatsApp. Itulah yang saya serahkan ke lawyer, sehingga lawyer saya mengajukan gugatan ke PTUN," terangnya.
Melalui kuasa hukumnya, Renny juga telah menyampaikan surat kepada KPU maupun pimpinan DPR terkait gugatannya.
Dia menyebut KPU telah mengirimkan kembali surat kepada Ketua DPR mengenai gugatannya.
"Gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyampaikan surat ke KPU, dan ketua DPR bahwa kami menggugat," ungkapnya.
Politisi Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi yang berisi pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota DPR ke PTUN
- Jonan Vatikan
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak