Dipecat sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Gerindra Menggugat Keppres Jokowi ke PTUN
Rabu, 13 April 2022 – 17:40 WIB

Politikus Gerindra Renny Astuti saat menyatakan dirinya menggugat Keppres yang berisi pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR di Jakarta Pusat, Rabu (13/4) Foto: Dokumentasi Renny Astuti
Renny mengatakan gugatan tersebut dilakukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencabut Keppres Nomor 22/P Tahun 2022, sehingga mengembalikan posisinya sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
Dia berharap ada komunikasi dan klarifikasi yang dapat diterimanya.
"Mengembalikan posisi saya sebagai anggota DPR, minimal ada klarifikasi ke saya. Saya juga sebenarnya tidak mau ramai-ramai seperti ini," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebutkan partainya menghormati upaya Renny menempuh jalur hukum.
"Kalau pun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman saat dihubungi wartawan. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politisi Gerindra Renny Astuti menggugat Keppres Jokowi yang berisi pemberhentian atau pemecatan dirinya sebagai anggota DPR ke PTUN
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI