Dipecat sebagai Anggota Polri, Kompol BW Ajukan Banding

PTDH terhadap Kompol BW menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi PTDH karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuk Putranto juga diberi sanksi PTDH.
Kompol BW terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuk Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kompol Baiquni Wibowo alias Kompol BW dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP. Kompol BW mengajukan banding atas putusan KKEP itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB