Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota
jpnn.com, DENPASAR - Mantan CPNS bernama I Made Lila Arsana menggugat Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
Mantan CPNS yang tadinya bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar itu menggugat Wali Kota Rai Mantra lantaran tidak terima dipecat.
Gugatan itu sendiri sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Kamis (21/2), sidangnya digelar kembali. Sidang yang dipimpin Hakim Imawan Krisbiyantoro itu mengagendakan pembuktian surat tambahan.
Sebagai penggugat, Lila mengajukan 25 alasan menggugat wali kota. Seperti dituturkan kuasa hukumnya, I Ketut Bakuh, Lila diangkat sebagai CPNS pada 28 Juli 2009 lalu. Dan SK pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Rai Mantra. Sesuai SK itu, Lila berpangkat golongan III/a dan berhak menerima gaji sebesar Rp 1.424.640.
BACA JUGA: Tiga PNS Resmi Dipecat Tidak Hormat
Namun pada pertengahan 2018 lalu, Lila tiba-tiba diberhentikan sebagai CPNS. Surat pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/642/HK/2018 tertanggal 2 April 2018.
“Pada 7 Juni 2018, penggugat dipanggil ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penggugat tiba-tiba diberi SK pemberhentian sebagai CPNS,” kata Bakuh usai menghadiri proses persidangan kemarin.
Penggugat sendiri, sambungnya, sudah melalui masa prajabatan. Bahkan dinyatakan lulus dengan kualifikasi baik sekali pada 5 Juli 2010 lalu. Sejak melaksanakan prajabatan juli 2010, penggugat berulangkali menanyakan pada atasannya, yakni Made Erwin Surya Dharmasena sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar. Namun, penggugat selalu mendapat jawaban sedang dalam proses.
Dipecat sebagai CPNS. I Made Lila Arsana yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, menggugat Wali Kota Denpasar Rai Mantra.
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini