Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota

Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Penggugat sempat membawa persoalan yang dihadapinya itu dengan menempuh upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.Tapi upaya itu ditolak dengan alasan Badan Pertimbangan Kepegawaian tidak berwenang mengambik keputusan atas pemberhentian penggugat yang didasarkan pada Pasal 37 Ayat (2) huruf c PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Namun di luar proses yang sedang terjadi saat ini, informasinya pemecatan tersebut diduga dipicu karena penggugat beda pilihan dan pandangan politik saat Pilgub Bali tahun lalu. Menyangkut dugaan itu, Bakuh enggan berkomentar.

“Kami hanya fokus pada pembuktian di persidangan. Soal ada dugaan lain, bukan wewenang kami untuk mengomentari,” tukasnya.

Terkait adanya gugatan tersebut, Kabag Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai menghormati upaya hukum yang ditempuh penggugat. Begitu juga dengan prosesnya yang sedang berlangsung saat ini di PTUN Denpasar. Namun dia menegaskan, Pemkot Denpasar dalam melakukan pemberhentian tersebut sudah melalui berbagai tahapan.

“Mulai dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang dulunya disebut BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Bahkan, tahapannya sampai ke pusat,” sebutnya.

Saat disinggung dugaan bahwa penggugat dipecat karena beda pilihan politik saat Pilgub Bali tahun lalu, Dewa Rai enggan berkomentar. “Tidak ada kaitannya dengan urusan politik,” pungkasnya. (hai/aim)


Dipecat sebagai CPNS. I Made Lila Arsana yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, menggugat Wali Kota Denpasar Rai Mantra.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News