Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding

Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy. ANTARA/HO-Humas Polda NTT

Lebih lanjut tambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.

Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.(antara/jpnn)

Perwira Menengah Pelayanan Markas Polda NTT, Ipda Rudy Soik yang diputuskan dipecat secara tidak hormat mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News