Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaannya, Total E & P Indonesie (TEPI). Menurut Judith, dirinya tidak pernah melakukan kesalahan di perusahaan migas asal Perancis tersebut. Judith yang merasa diperlakukan dengan semena-mena menolak diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Apalagi Judith merasa tidak pernah berbuat kesalahan.
Judith yang diangkat sejak 17 Maret 2008 lalu, disurati Presiden Direktur dan General Manager TOTAL, Elisabeth Proust pada tanggal29 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Elisabeth Proust menyatakan bahwa manajemen akan menghapus jabatan Vice President. "Inti surat tersebut, manajemen TOTAL menyuruh saya mengundurkan diri atau dipecat," kata Judith kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam surat Elisabeth itu, sambung dia, juga diberitahukan bahwa jika belum ada kesepakatan sampai 1 April 2012, Judith untuk sementara akan ditugaskan sebagai Penasehat Khusus/Special Advisor to President Director and General Manager, Elisabeth Proust sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini