Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaannya, Total E & P Indonesie (TEPI). Menurut Judith, dirinya tidak pernah melakukan kesalahan di perusahaan migas asal Perancis tersebut. Judith yang merasa diperlakukan dengan semena-mena menolak diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Apalagi Judith merasa tidak pernah berbuat kesalahan.
Judith yang diangkat sejak 17 Maret 2008 lalu, disurati Presiden Direktur dan General Manager TOTAL, Elisabeth Proust pada tanggal29 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Elisabeth Proust menyatakan bahwa manajemen akan menghapus jabatan Vice President. "Inti surat tersebut, manajemen TOTAL menyuruh saya mengundurkan diri atau dipecat," kata Judith kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam surat Elisabeth itu, sambung dia, juga diberitahukan bahwa jika belum ada kesepakatan sampai 1 April 2012, Judith untuk sementara akan ditugaskan sebagai Penasehat Khusus/Special Advisor to President Director and General Manager, Elisabeth Proust sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban