Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:11 WIB
Pada 1 April 2012 tersebut, manajemen memindahkan seluruh divisi yang dibawahi Judith tanpa mengubah fungsi, dan memasukkan satu per satu fungsi tersebut ke bawah Vice President lain, terbanyak jumlah divisi yang dipindahkan adalah ke bawah A. Noviyanto yang adalah juga Vice President. Sementara, Judith tidak diberi tugas apapun, alias non job. Seluruh kewenangannya sebagai Vice President dicabut.
Baca Juga:
Judith pun melawan. Ia menolak upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum. Ia merasa manajemen TOTAL selama beberapa waktu memang berusaha membuat dirinya menjadi tidak nyaman dengan mempreteli tugasnya dan kemudian dengan tidak memberinya tugas (non-job) sebagai jalan untuk kemudian dia di PHK.
Judith menilai upaya pemutusan hubungan kerja ini terbukti tidak tepat aturan. Dengan posisi penting yang dijabatnya di TOTAL, hanya satu tingkat di bawah Presiden Direktur. "Manajemen tidak bisa semena-mena memberhentikan saya," tegasnya.
Karena sesuai aturan terkait perusahaan MIGAS di Indonesia, manajemen harus mengajukan terlebih dahulu kepada BPMIGAS, sebagaimana dulu TOTAL mendapatkan ijin dari BPMIGAS untuk mempekerjakannya.
JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak
BERITA TERKAIT
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru