Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:11 WIB

Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Pada 1 April 2012 tersebut, manajemen memindahkan seluruh divisi yang dibawahi Judith tanpa mengubah fungsi, dan memasukkan satu per satu fungsi tersebut ke bawah Vice President lain, terbanyak jumlah divisi yang dipindahkan adalah ke bawah A. Noviyanto yang adalah juga Vice President. Sementara, Judith tidak diberi tugas apapun, alias non job. Seluruh kewenangannya sebagai Vice President dicabut.
Baca Juga:
Judith pun melawan. Ia menolak upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum. Ia merasa manajemen TOTAL selama beberapa waktu memang berusaha membuat dirinya menjadi tidak nyaman dengan mempreteli tugasnya dan kemudian dengan tidak memberinya tugas (non-job) sebagai jalan untuk kemudian dia di PHK.
Judith menilai upaya pemutusan hubungan kerja ini terbukti tidak tepat aturan. Dengan posisi penting yang dijabatnya di TOTAL, hanya satu tingkat di bawah Presiden Direktur. "Manajemen tidak bisa semena-mena memberhentikan saya," tegasnya.
Karena sesuai aturan terkait perusahaan MIGAS di Indonesia, manajemen harus mengajukan terlebih dahulu kepada BPMIGAS, sebagaimana dulu TOTAL mendapatkan ijin dari BPMIGAS untuk mempekerjakannya.
JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong