Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak

Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Dipecat Sepihak, Wakil Dirut TOTAL Menolak
Terbukti bahwa ketentuan ini yang termaktub dalam Pedoman Tata Kerja BPMIGAS No. 018/PTK/X/2008 yang harus dihormati dan mempunyai kekuatan hukum adalah instruksi BPMIGAS kepada TOTAL untuk tidak membebankan sebagai biaya operasi.

"Artinya tidak memasukkan ke dalam Cost Recovery biaya yang dikeluarkan TOTAL atas Judith selaku Vice President dalam kurun waktu sebelum mendapatkan persetujuan BPMIGAS. Hal ini termaktub dalam Surat dari BPMIGAS tertanggal 26 September 2008 dengan No. R-010/BPD4000/2008/S8," imbuhnya.

Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat dan kemudian dilimpahkan ke Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.

Hal itu terkait dengan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan TOTAL.

Setelah memperhatikan keterangan dan data dari kedua pihak yang berselisih, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan kepada TOTAL untuk mempekerjakan kembali Judith. Sayangnya, TOTAL tidak bersedia mengikuti anjuran untuk mempekerjakan kembali Judith. Perusahaan Perancis itu lebih memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tetap bisa memecat Judith.

JAKARTA - Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR, Judith J. Navarro Dipodiputro menyatakan menolak pemecatan sepihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News