Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Rabu, 23 November 2011 – 18:00 WIB

Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto otomatis dicabut. Itu setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat hakim tersebut karena melanggara kode etik. "Itulah risikonya. Kalau mau dapatkan yang baik, jangan lakukan tindakan yang mengakibatkan pelanggaran kode etik," ujar Harifin.
"Ya kalau dipecat dari hakim status PNS-nya juga dipecat," kata Harifin di Gedung MA usai acara penandatanganan kesepakatan bersama Komnas Perempuan, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Meskipun hakim Dwi tinggal 1 tahun lagi pensiun sebagai PNS lanjut Harifin, hal itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap pemecatan hakim yang melakukan perbuatan tercela itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menegaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi