Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi
jpnn.com, SUMSEL - Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Apesnya, dia harus kembali mendekam di sel tahanan karena ditangkap polisi terkait kepemilikan tiga paket sabu-sabu.
Narkoba serbuk itu baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Plaju.
Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 150 ribu. Rencananya, akan dia gunakan. Dalam perjalanan pulang, tersangka berpapasan dengan anggota Polsek Seberang Ulu I yang sedang patroli.
Karena takut, tersangka spontan membuang tiga paket sabu yang ada padanya.
Apes, perbuatan pria yang pernah dipenjara (residivis) kasus pembunuhan itu terlihat petugas. "Belum sempat pakai jadinya, keburu ditangkap,” cetusnya, Kamis (1/3).
Tersangka mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. “Sedang suntuk, tidak ada kerjaan, " tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Ipda Alkap mengatakan, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Lr H Umar.
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan