Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi
jpnn.com, SUMSEL - Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Apesnya, dia harus kembali mendekam di sel tahanan karena ditangkap polisi terkait kepemilikan tiga paket sabu-sabu.
Narkoba serbuk itu baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Plaju.
Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 150 ribu. Rencananya, akan dia gunakan. Dalam perjalanan pulang, tersangka berpapasan dengan anggota Polsek Seberang Ulu I yang sedang patroli.
Karena takut, tersangka spontan membuang tiga paket sabu yang ada padanya.
Apes, perbuatan pria yang pernah dipenjara (residivis) kasus pembunuhan itu terlihat petugas. "Belum sempat pakai jadinya, keburu ditangkap,” cetusnya, Kamis (1/3).
Tersangka mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. “Sedang suntuk, tidak ada kerjaan, " tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Ipda Alkap mengatakan, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Lr H Umar.
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Sumsel Jadi Salah Satu Lumbung Pangan, Zulhas Minta Pemda Dukung Penuh Swasembada Pangan 2027
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap