Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi

jpnn.com, SUMSEL - Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Apesnya, dia harus kembali mendekam di sel tahanan karena ditangkap polisi terkait kepemilikan tiga paket sabu-sabu.
Narkoba serbuk itu baru dibelinya dari seorang pengedar di kawasan Plaju.
Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 150 ribu. Rencananya, akan dia gunakan. Dalam perjalanan pulang, tersangka berpapasan dengan anggota Polsek Seberang Ulu I yang sedang patroli.
Karena takut, tersangka spontan membuang tiga paket sabu yang ada padanya.
Apes, perbuatan pria yang pernah dipenjara (residivis) kasus pembunuhan itu terlihat petugas. "Belum sempat pakai jadinya, keburu ditangkap,” cetusnya, Kamis (1/3).
Tersangka mengaku baru dua bulan ini mengonsumsi sabu-sabu. “Sedang suntuk, tidak ada kerjaan, " tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Ipda Alkap mengatakan, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Lr H Umar.
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel