Dipenjara 10 Tahun, Baru Bebas Dua Bulan, Ketangkap Lagi
“Waktu anggota patroli, terlihat tersangka membuang tiga bungkus plastik kecil,” katanya.
Dibenarkan Alkap, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku dirinya pernah dipenjara dalam kasus pembunuhan. Dalam persidangan, tersangka dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
“Baru bebas dua bulan ini,” tukasnya.
Terpisah, Saidi, 41, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres OKI . Penangkapan berlangsun 28 Februari, saat tersangka bertransaksi sabu di rumahnya, Kecamatan Pedamaran Timur.
“Dari tersangka, disita 29 paket sabu seberat 4,80 gram,” jelas Kasat Narkoba AKP Heri Yusman.
Selain itu, disita juga beberapa barang bukti lain, termasuk uang Rp 175 ribu. Anggota masih melakukan pengembangan kasus, menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan sabu-sabu itu.(wly/uni/ce3)
Albert, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Sumsel, baru dua bulan menghirup udara bebas.
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan