Dipenjara 4 Tahun Karena Lecehkan Dan Telantarkan Gadis Adopsi Dari Luar Negeri

Hakim Alan Troy menerima keterangan anak perempuan itu sering menyulitkan pasangan itu, tetapi mengatakan alih-alih meminta bantuan dari otoritas perlindungan anak, mereka melakukan pelanggaran yang dia sebut sebagai pelanggaran kepercayaan.
"Kamu dipercaya untuk merawatnya ... kamu pasti tahu dia menderita pelecehan dan pengabaian emosional," katanya.
Hakim Troy mengatakan kontainer pengiriman yang digunakan untuk mengurungnya "tidak layak untuk tempat tinggal manusia" dan dia ditempatkan di kontainer itu "pada bulan-bulan terdingin tahun ini".
Hakim juga mengakui keduanya adalah pasangan yang memiliki karakter baik sebelumnya dan banyak memberikan kontribusi "terpuji" kepada masyarakat, termasuk mengadopsi anak dari luar negeri.
Namun dia mengatakan pelanggaran yang dilakukannya serius dan korbannya sangat muda dan rentan.
Pria dan wanita itu sama-sama dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dan mereka harus menjalani setidaknya setengah dari masa hukuman sebelum mereka bisa dibebaskan.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia