Dipenjara, Siswa tetap Berhak Ikut UN
jpnn.com - TASIK – Dua siswa SMK yang menjambret di Jalan BKR, Tawang, Kota Tasik, Sabtu malam lalu kemungkinan mengikuti ujian nasional (UN) April mendatang di dalam penjara.
Terlebih, kemarin (10/3) Kapolsek Tawang Iptu Erustiana mengatakan Gin dan Jun, dua siswa SMK tersebut terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Drs Tedi Rustandi, wakasek Kesiswaan MJPS 1 dan Dra Popong, wakasek Kesiswaan SMK MJPS 2, mengatakan Gin dan Jun adalah siswa mereka. “Iya benar,” ujar Tedi saat dikonfirmasi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin.
Tedi mengatakan siswanya itu masih bisa mengikuti ujian nasional, meskipun terjerat masalah hukum. ”Hak anak itu meskipun bertindak kriminal berhak mengikuti ujian,” ujarnya.
Sayaratnya, kata Tedi, orang tua siswanya itu harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak sekolah agar anaknya bisa mengikuti ujian nasional, meskipun tersangkut kriminal.
“Untuk ujiannya bisa dilaksakan di sekolah apabila pihak kepolisian bersedia mengantarkannya dan bisa di tahanan kita yang mendatanginya,” tandasnya di sekolahnya kemarin.
Gin yang bersekolah di SMK MJPS 1 mengaku ingin bisa mengikuti UN. Dia berharap ada keringanan agar dia bisa mengikuti ujian.
“Harapannya ada keringanan minimal untuk bisa melakukan ujian,” ingin pemuda berambut ikal ini.
TASIK – Dua siswa SMK yang menjambret di Jalan BKR, Tawang, Kota Tasik, Sabtu malam lalu kemungkinan mengikuti ujian nasional (UN) April mendatang
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru