Dipenjara, Siswa tetap Berhak Ikut UN
jpnn.com - TASIK – Dua siswa SMK yang menjambret di Jalan BKR, Tawang, Kota Tasik, Sabtu malam lalu kemungkinan mengikuti ujian nasional (UN) April mendatang di dalam penjara.
Terlebih, kemarin (10/3) Kapolsek Tawang Iptu Erustiana mengatakan Gin dan Jun, dua siswa SMK tersebut terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Drs Tedi Rustandi, wakasek Kesiswaan MJPS 1 dan Dra Popong, wakasek Kesiswaan SMK MJPS 2, mengatakan Gin dan Jun adalah siswa mereka. “Iya benar,” ujar Tedi saat dikonfirmasi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin.
Tedi mengatakan siswanya itu masih bisa mengikuti ujian nasional, meskipun terjerat masalah hukum. ”Hak anak itu meskipun bertindak kriminal berhak mengikuti ujian,” ujarnya.
Sayaratnya, kata Tedi, orang tua siswanya itu harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak sekolah agar anaknya bisa mengikuti ujian nasional, meskipun tersangkut kriminal.
“Untuk ujiannya bisa dilaksakan di sekolah apabila pihak kepolisian bersedia mengantarkannya dan bisa di tahanan kita yang mendatanginya,” tandasnya di sekolahnya kemarin.
Gin yang bersekolah di SMK MJPS 1 mengaku ingin bisa mengikuti UN. Dia berharap ada keringanan agar dia bisa mengikuti ujian.
“Harapannya ada keringanan minimal untuk bisa melakukan ujian,” ingin pemuda berambut ikal ini.
TASIK – Dua siswa SMK yang menjambret di Jalan BKR, Tawang, Kota Tasik, Sabtu malam lalu kemungkinan mengikuti ujian nasional (UN) April mendatang
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit