Diperalat Anak Menteri, Office Boy ini Berharap Dapat Keringanan

Diperalat Anak Menteri, Office Boy ini Berharap Dapat Keringanan
Diperalat Anak Menteri, Office Boy ini Berharap Dapat Keringanan

"Ikhlas mengatakan disana lagi ada masalah kasus videotron, kalau kalian pulang maka kalian akan ditangkap oleh kejaksaan dan dipenjara selama 4 tahun lebih," tutur Hendra yang mengaku saat itu tidak mengetahui proses hukum videotron.

Hendra memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati untuk memutuskan perkaranya dengan adil. Tuntutan jaksa pada Kejati DKI bagi Hendra  sangat membebankan terutama dengan adanya tuntutan mengembalikan duit Rp 19 juta.

"Saya hanya orang kecil dengan penghasilan jauh di bawah UMR, berapa tahunkah saya bekerja untuk bisa mengumpulkan uang untuk membayar denda dan uang pengganti," keluh Hendra dengan suara parau.

Sebelumnya, Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, menurut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar. (flo/jpnn)

JAKARTA - Hendra Saputra, office boy di PT Imaji Media yang terjerat kasus korupsi menegaskan, dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News