Diperiksa 11 Jam, Rusli Zainal tak Ditahan
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kabar yang sempat berhembus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan dan Pekan Olahraga Nasional, Riau, Rusli Zainal, pada 'Jumat Keramat' ini, terbantahkan.
Sekitar 11 jam digarap KPK dalam kapasitas sebagai tersangka, Rusli Zainal, terpantau meninggalkan gedung lembaga pemberangus korupsi, itu sekitar pukul 20.27.
Tak banyak komentar yang diberikan orang nomor satu di Provinsi Riau ini seputar pemeriksaan yang dijalaninya. Dia mengatakan, hanya ditanya seputar penganggaran dan pelaksanaan PON Riau.
"Misal bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana pelaksanaan," kata Rusli kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (7/6).
JAKARTA - Kabar yang sempat berhembus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pemanfaatan lahan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan