Diperiksa 11 Jam, Rusli Zainal tak Ditahan
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:03 WIB
JAKARTA - Kabar yang sempat berhembus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan dan Pekan Olahraga Nasional, Riau, Rusli Zainal, pada 'Jumat Keramat' ini, terbantahkan.
Sekitar 11 jam digarap KPK dalam kapasitas sebagai tersangka, Rusli Zainal, terpantau meninggalkan gedung lembaga pemberangus korupsi, itu sekitar pukul 20.27.
Tak banyak komentar yang diberikan orang nomor satu di Provinsi Riau ini seputar pemeriksaan yang dijalaninya. Dia mengatakan, hanya ditanya seputar penganggaran dan pelaksanaan PON Riau.
"Misal bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana pelaksanaan," kata Rusli kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (7/6).
JAKARTA - Kabar yang sempat berhembus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pemanfaatan lahan
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri