Diperiksa 2 Jam, Ubedilah Pengin KPK Memproses Dua Anak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ubedilah meminta KPK berani memproses dua anak Presiden Joko Widodo itu.
"Klarifikasi hampir dua jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Dia meminta KPK menjalankan amanah negara untuk terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap Kaesang dan Gibran.
"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law. Siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kami juga memegang teguh asas praduga tak bersalah," kata dia.
Mengenai bukti baru yang diserahkan ke KPK, Ubedilah merahasiakannya.
Menurut dia, hanya KPK yang berhak menentukan apakah barang yang disetorkan itu bisa dikategorikan sebagai bukti.
"Ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid. Selebihnya KPK yang memeriksa," kata dia.
Ubedilah Badrun menginginkan KPK memeriksa Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Ubedilah memberikan bukti baru ke KPK.
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil
- Uang Benjamin
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas