Diperiksa 4 Jam KPK, Politikus Hanura Klarifikasi

Diperiksa 4 Jam KPK, Politikus Hanura Klarifikasi
Bambang W Soeharto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Bambang W Soeharto menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Dia mengaku hanya diklarifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dokumen.

Namun bos PT Pantai Aan ini tidak menjelaskan soal dokumen yang diklarifikasi itu. "Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada, assestment penilaian serahkan ke penyidik," kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Bambang diperiksa sebagai saksi  kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nonaktif, Subri dan pihak swasta, Lusita Ani Razak.

Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan. Dia diduga menyuap Subri. Barang bukti  dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Bambang mengaku tidak tahu menahu mengenai penyuapan yang dilakukan Lusita. Dia juga mengaku tidak pernah membicarakan soal penyuapan dengan Lusita. "Saya enggak tahu Lusi mau nyuap," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Bambang juga sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Bambang W Soeharto menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Dia mengaku hanya diklarifikasi oleh penyidik Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News