Diperiksa 4 Jam, Wako Bekasi Bungkam

Diperiksa 4 Jam, Wako Bekasi Bungkam
Diperiksa 4 Jam, Wako Bekasi Bungkam
Bersamaan dengan pemeriksaan atas Mochtar Mohammad, KPK menetapkan Tjandra, Utama Effendi sebagai tersangka. Tjandra dijerat dengan pasal anti penyuapan, yakni pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sejak 15 Juli lalu, Tjandra menjadi tahanan KPK.

Seperti diketahui, kasus suap yang dilakukan pejabat di Pemkot Bekasi ini berawal ketika anak buah Mochtar Mohammad yang bernama Herry Suparjan, tertangkap basah oleh KPK saat melakukan transaksi suap dengan adalah Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jawa Barat III, Suharto.

Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Aset dan Akuntansi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD). Herry dan Suharto ditangkap di Bandung pada 21 Mei lalu. Saat penangkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 272 juta, yang diduga sebagai uang suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, Heri Lukman, sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidikan pun berkembang, terutama terkait penggunaan dana dana KONI Kota Bekasi yang diduga digunakan untuk menyuap, hingga KPK menetapkan Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Eeffendi sebagai tersangka. (rnl/ara/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad, terkait kasus suap terhadap pegawai Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News