Diperiksa 5 Jam, Istri Anas Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.
Athiyyah keluar sekitar pukul 15.15 WIB. Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras ini pun langsung berjalan menuju mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi L 432 0S yang sudah menunggu di halaman kantor KPK.
Ia enggan menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan para wartawan. Salah satunya mengenai uang Rp 1 miliar yang disita KPK pada saat melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. "Permisi..permisi. Maaf..maaf," kata Athiyyah di KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Athiyyah hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Machfud ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
Keterkaitan antara Athiyyah dan Machfud karena mereka sama-sama berada di Dutasari, perusahaan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang.
KPK telah mengajukan permintaan cegah untuk Athiyyah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. Athiyyah dicegah sejak tanggal 20 November 2013 untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat