Diperiksa 6 Jam, Pejabat Depkes Ditahan KPK
Kamis, 27 Agustus 2009 – 17:21 WIB
JAKARTA - Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan kembali berujung penjara. Setelah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Kamis (27/8) sore, giliran Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan Mardiono yang harus ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
Terhadap Mardiono, KPK menuduhnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rontgen portable, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Alat tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi, ditujukan untuk pelayanan kesehatan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga:
Ditambahkan Johan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardiono dilakukan saat dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes. Atas perbuatannya itu, Mardiono dijerat dengan pasal tuduhan memperkaya diri atau golongan, serta menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, pengacara Mardiono, Fery Sinopol, masih menolak berkomentar saat ditanya wartawan soal penahanan kliennya itu. "Nanti kita lihat di pengadilan," ucapnya berulang-ulang. (pra/JPNN)
JAKARTA - Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan kembali berujung penjara. Setelah mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas